Setiap masyarakat terutama pihak yang lebih berdaya agar memahami maksud dari pemberdayaan yaitu memberikan daya atau kekuatan kepada pihak lain yang memang mebutuhkan, memberikan kebebasan kepada pihak yang di berikan daya agar lebih leluasa menggunakan daya mereka dengan bantuan pihak yang lebih berdaya, permberdayaan juga bisa di artikan sebagai proses upaya distribusi ulang daya atau kekuatan dari pihak yang berdaya kepada yang belum berdaya.
Dalam proses pemberdayaan masyarakat juga terdapat beberapa pilar – pilar yang berfungsi menopang jalanya pemerdayaan masyarakat. Pilar – pilar pemberdayaan yang di maksud antara lain Pemungkinan (Enabling), Penguatan (Strengthening), dan Perlindungan (Protecting). Pemungkinan adalah proses dimana para pelaku pemberdaya memberikan hal – hal yang akan di berikan kepada pihak atau masyarkat yang akan di berdayakan dengan melihat potensi – potensi yang ada di pihak yang akan di berdayakan yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan bersama. Penguatan adalah proses selanjutnya yang bertujuan memastikan dan penambahan hal – hal penting agar proses pemberdayaan bisa berjalan dengan lancar dan maksimal. Perlindungan adalah tahap dimana para pelaku pemberdaya harus memberikan pelayanan pemberdayaan yang sungguh – sungguh agar proses pemberdayaan tetap berjalan dengan lancar dan menghindari dari hal – hal yang tidak di inginkan. Tiga pilar tersebut harus benar – benar di perhatikan dan di laksanakan agar proses pemberdaya mesyarakat berjalan lancar dan mencapai hasil maksimal.
Dalam pemberdayaan masyarakat sendiri terdapat prinsip – prinsipyang harus di pegang dalam proses pemberdayaan. Prinsip – prinsip tersebut antara lain yaitu Kepemimpinan, Kemitraan, Patungan, dan Keswadayaan. Kepimpinan disini adalah dalam proses pemberdayaan harus ada seorang yang mampu memimpin proses pemberdayaan agar bisa terstruktur dan terarah. Pemimpin harus bisa merangkul semua kalangan masyarakat dan pihak – pihak yang terkait dalam proses pemberdayaan. Kemitraan disini adalah pihak pemberdaya harus memiliki hubungan kerja sama yang bertujuan untuk mempermudah proses pemberdayaan masyarkat. Patungan disini adalah para masyarakat di harap ikut andil dengan memberikan dukungan berupa barang dan jasa yang di butuhkan untuk melancarkan proses pemberdayaan. Keswadayaan disini adalah dihrarapkan semua pihak yang terkait dalam proses pemberdayaan harus ber suka rela meng ikhlaskan dirinya demi kepentingan bersama supaya menuju kehidupan yang lebih baik lagi. Jadi, pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh masyarkat itu sendiri dengan bantuan dari pihak - pihak pemberdaya dengan tetap menjaga semangat kepada masyrakat agar tetap disiplin, mandiri, dan mampu meningkatkan kehidupan bersama agar lebih baik dan lebih sejahtera.
Resume Mata Kuliah
Manajemen Desa Wisata
(Anik Nuryani,
S.S.,M.Sc.)
oleh Putut Haryo
Tetuka (16/401215/SV/11719)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar